Artificial Intelligence (AI) Policy

Pedoman etis dan bertanggung jawab dalam penggunaan kecerdasan buatan pada penyusunan, penelaahan, dan publikasi artikel Pengabdian kepada Masyarakat.

Pernyataan Kebijakan. Journal of Society Empowerment Publications (JOSEP) mengakui bahwa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dapat membantu proses penulisan akademik apabila digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Penggunaan AI tidak boleh menggantikan kontribusi intelektual penulis, keterlibatan nyata dengan masyarakat, analisis berbasis bukti, maupun tanggung jawab etis penulis. Penulis tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh isi naskah yang diajukan dan diterbitkan.

01. Tujuan dan Ruang Lingkup

Kebijakan ini mengatur penggunaan perangkat berbasis AI dalam penyusunan naskah yang diajukan kepada JOSEP. Kebijakan ini ditujukan bagi penulis, editor, dan mitra bestari yang terlibat dalam proses editorial dan publikasi jurnal.

Kebijakan mencakup penggunaan AI generatif, penyuntingan dan penerjemahan berbantuan AI, pengembangan gagasan, pengolahan data, pembuatan gambar, analisis, pemrograman, serta bentuk bantuan AI lain yang berkontribusi secara substantif terhadap penyusunan naskah.

Sebagai jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), JOSEP memberikan perhatian khusus pada keaslian kebutuhan masyarakat, pelaksanaan program, metode pendampingan, data evaluasi, hasil kegiatan, dan klaim dampak program.

02. Prinsip Dasar Penggunaan AI

  • Tanggung jawab manusia: penulis bertanggung jawab penuh atas keakuratan, orisinalitas, interpretasi, dan kesimpulan dalam naskah.
  • Integritas akademik: AI tidak boleh digunakan untuk memalsukan karya, menyamarkan plagiarisme, atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kontribusi penulis.
  • Transparansi: penggunaan AI yang substantif harus diungkapkan secara jelas dan jujur.
  • Verifikasi: informasi, kutipan, referensi, perhitungan, dan keluaran AI harus diperiksa terhadap sumber tepercaya atau catatan asli.
  • Penghormatan terhadap masyarakat: penggunaan AI harus melindungi privasi, persetujuan, kerahasiaan, martabat, dan hak masyarakat mitra maupun peserta.
  • Pelaporan berbasis bukti: keluaran AI tidak boleh menggantikan dokumentasi autentik atau bukti mengenai hasil dan dampak kegiatan PkM.

03. Penggunaan AI yang Diizinkan

Penulis diperbolehkan menggunakan AI sebagai alat bantu, sepanjang tetap melakukan pemeriksaan kritis, memverifikasi informasi yang relevan, dan bertanggung jawab atas hasil akhir.

Penggunaan yang Diizinkan

  • Memperbaiki tata bahasa, ejaan, tanda baca, dan bahasa akademik.
  • Membantu penerjemahan awal dan meningkatkan keterbacaan naskah.
  • Menyusun kerangka awal dan mengorganisasi gagasan.
  • Menguji kekuatan argumen, asumsi, dan struktur tulisan.
  • Membantu pemformatan tabel dan pengelolaan referensi, dengan verifikasi.
  • Mendukung analisis data atau pemrograman apabila proses dan hasilnya diperiksa secara memadai.
  • Membantu penyusunan materi visual sepanjang tidak menyesatkan pembaca mengenai bukti atau kegiatan nyata.

Penggunaan yang Dilarang

  • Mencantumkan AI sebagai penulis atau rekan penulis.
  • Menggunakan teks yang dihasilkan AI sebagai pengganti kontribusi intelektual substantif penulis dan menyajikannya secara menyesatkan.
  • Mengarang peserta, wawancara, testimoni, daftar kehadiran, foto, atau kegiatan masyarakat.
  • Memalsukan atau memanipulasi data, hasil evaluasi, referensi, kutipan, maupun klaim dampak.
  • Menggunakan AI untuk menyamarkan plagiarisme atau memberikan gambaran keliru mengenai orisinalitas.
  • Mengunggah data pribadi atau informasi rahasia tanpa dasar yang sah, otorisasi yang sesuai, dan perlindungan yang memadai.
Ketentuan khusus artikel PkM: AI tidak boleh digunakan untuk mengarang bukti bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan, membuat umpan balik peserta yang tidak pernah diberikan, atau mengklaim dampak program yang tidak didukung oleh dokumentasi maupun evaluasi nyata.

04. Pengungkapan Penggunaan AI

Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI yang substantif dalam penyusunan naskah. Pengungkapan harus menyebutkan nama alat atau layanan AI, tujuan penggunaannya, dan bentuk bantuan yang diberikan. Penulis juga harus memastikan bahwa keluaran AI telah diperiksa dan diverifikasi.

Koreksi ejaan atau tata bahasa yang bersifat rutin dan tidak memengaruhi substansi intelektual naskah secara material tidak selalu memerlukan pernyataan terperinci. Jika ragu, penulis dianjurkan untuk mengungkapkannya kepada editor.

Contoh Pernyataan Penggunaan AI

Penulis menggunakan [nama alat AI] untuk membantu [tujuan penggunaan, misalnya penyuntingan bahasa, penerjemahan, atau pengorganisasian awal gagasan]. Seluruh keluaran berbantuan AI telah diperiksa dan diverifikasi oleh penulis. Penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan, orisinalitas, integritas, dan isi akhir naskah, termasuk pelaporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, data, hasil, dan kesimpulan.

Jika tidak menggunakan AI, penulis dapat menyatakan: "Penulis tidak menggunakan perangkat kecerdasan buatan dalam penyusunan naskah ini."

05. Pemeriksaan AI dan Penilaian Editorial

JOSEP dapat menggunakan TRINKA AI atau perangkat pemeriksaan lain sebagai salah satu bagian dari penyaringan editorial awal. Hasil pemeriksaan merupakan indikator untuk penilaian lebih lanjut, bukan bukti tunggal atau konklusif mengenai pelanggaran.

  1. Pemeriksaan awal. Naskah dapat diperiksa menggunakan perangkat yang relevan bersama dengan pemeriksaan editorial lainnya.
  2. Penilaian kontekstual. Indikasi penggunaan AI secara ekstensif dapat mendorong editor memeriksa isi naskah, pengungkapan penggunaan AI, referensi, bukti, dan kontribusi akademiknya secara lebih saksama.
  3. Klarifikasi. Jika ditemukan hal yang memerlukan penjelasan, editor dapat meminta keterangan, pernyataan penggunaan AI, dokumen pendukung, atau revisi naskah.
  4. Penilaian manusia. Editor mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan menerapkan standar publikasi serta etika jurnal.
  5. Keputusan editorial. Keputusan diambil berdasarkan bukti dan konteks secara menyeluruh, bukan semata-mata berdasarkan skor deteksi AI.
Catatan penting: Perangkat pendeteksi AI dapat menghasilkan positif palsu maupun negatif palsu. Skor yang dihasilkan bukan pengukuran pasti mengenai persentase teks yang ditulis oleh AI. Skor rendah tidak otomatis membuktikan orisinalitas, sedangkan skor tinggi tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Penolakan naskah tidak boleh didasarkan hanya pada skor deteksi AI.

06. Privasi, Kerahasiaan, dan Etika Masyarakat

  • Penulis wajib melindungi identitas dan informasi pribadi warga, jemaat, peserta kegiatan, siswa, keluarga, serta mitra masyarakat.
  • Catatan pastoral, konseling, kesehatan, dan informasi pribadi yang bersifat rahasia tidak boleh diunggah ke layanan AI publik tanpa dasar yang sah, otorisasi yang sesuai, dan perlindungan memadai.
  • Penulis harus memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk foto, kutipan, testimoni, dan materi lain yang dapat mengidentifikasi peserta.
  • Gambar yang dihasilkan AI tidak boleh disajikan sebagai foto dokumentasi autentik dari kegiatan PkM yang benar-benar dilaksanakan.
  • Editor dan mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan naskah yang belum diterbitkan, laporan penelaahan, serta informasi editorial.
  • Mitra bestari tidak boleh mengunggah naskah rahasia ke layanan AI eksternal tanpa izin eksplisit jurnal dan perlindungan kerahasiaan yang sesuai.

07. Tanggung Jawab Para Pihak

Tanggung Jawab Penulis

  • Memastikan naskah mencerminkan kegiatan yang autentik dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.
  • Memverifikasi referensi, klaim faktual, data, gambar, dan keluaran AI.
  • Mengungkapkan penggunaan AI yang substantif secara akurat.
  • Menjaga privasi dan kerahasiaan peserta serta mitra masyarakat.
  • Bertanggung jawab atas naskah akhir dan kepatuhan terhadap etika publikasi.

Tanggung Jawab Editor

  • Menilai dugaan penyalahgunaan AI secara adil dan konsisten.
  • Melindungi informasi rahasia dan tidak mengandalkan satu skor otomatis.
  • Meminta klarifikasi jika diperlukan dan membuat keputusan berdasarkan bukti yang tersedia.

Tanggung Jawab Mitra Bestari

  • Melakukan penelaahan secara objektif, independen, dan rahasia.
  • Tidak menyerahkan penilaian substantif naskah sepenuhnya kepada AI.
  • Tidak membagikan naskah atau laporan penelaahan rahasia kepada layanan AI yang tidak diizinkan.

08. Dugaan Pelanggaran dan Tindakan Editorial

Dugaan pelanggaran kebijakan ini akan dinilai sesuai dengan prosedur etika publikasi JOSEP. Tindakan yang diambil akan mempertimbangkan sifat, tingkat keseriusan, dan bukti yang tersedia.

Bergantung pada keadaan, jurnal dapat:

  • Meminta klarifikasi atau pengungkapan penggunaan AI secara lebih lengkap.
  • Meminta verifikasi data, referensi, gambar, atau dokumentasi kegiatan.
  • Meminta revisi atau koreksi terhadap pernyataan yang tidak akurat.
  • Menunda proses editorial selama persoalan diperiksa.
  • Menolak naskah apabila pelanggaran serius terbukti.
  • Mengambil tindakan pascapublikasi yang sesuai jika pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan.

Tindakan editorial harus proporsional dan tidak boleh didasarkan hanya pada skor dari perangkat pendeteksi AI.

09. Kebijakan dan Informasi JOSEP Terkait

Sebelum mengirimkan naskah, penulis dianjurkan membaca halaman resmi berikut:

10. Peninjauan dan Penerapan Kebijakan

JOSEP dapat memperbarui kebijakan ini sesuai dengan perkembangan teknologi AI, etika publikasi, dan standar penerbitan ilmiah. Setiap pembaruan akan diinformasikan melalui situs jurnal.

Dengan mengajukan naskah kepada JOSEP, penulis diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai pengungkapan penggunaan AI, verifikasi, kerahasiaan, dan integritas akademik.

JOSEP — Journal of Society Empowerment Publications

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Samarinda
Integritas Akademik · Pengabdian Masyarakat yang Autentik · Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

Visit JOSEP   |   Submit a Manuscript